Bangkalan – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar mimbar bebas pada Jum’at (2/5) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Mereka menuntut agar Kejaksaan segera menuntaskan kasus pembunuhan almarhumah Een Jumianti.
Presiden Mahasiswa UTM, Moh. Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan penundaan sidang yang seharusnya digelar sebelumnya.
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa BEM KM bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mendesak agar Kejari Bangkalan konsisten menggunakan Pasal 340 KUHP dalam tuntutan kasus ini, karena fakta-fakta persidangan sudah menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana,” tegas Fauzi.
Fauzi juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan nanti tidak sesuai dengan Pasal 340 KUHP, maka pihaknya bersama organisasi masyarakat lain akan menggelar aksi lanjutan secara nasional.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan Hendrik Murbawan, memberikan penjelasan terkait penundaan sidang.
Menurutnya, salah satu penyebab adalah adanya mutasi atau promosi jabatan yang dialami oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tim perkara tersebut.
“Penundaan juga dilakukan karena tim JPU perlu menyamakan persepsi dan menyusun ekspos bersama terkait arah tuntutan. Tapi kami pastikan, tuntutan akan dibacakan pada Rabu, 7 Mei 2025. Tidak akan ada penundaan lagi,” tegasnya.
Terkait pasal yang akan dikenakan, Kasi Pidum menyebut bahwa pihaknya masih berpegang pada fakta hukum dalam persidangan, termasuk keterangan ahli yang mengarah pada terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP.