Bangkalan – Polemik antara Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Payung Makmur PK5 dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui sejumlah pertemuan, kedua pihak sepakat menjalankan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far.
Ketua Paguyuban Payung Makmur PKL, H. Joni Rianto, mengatakan bahwa hasil mediasi tersebut menjadi solusi yang mengakomodasi kebutuhan pedagang tanpa melanggar aturan.
Para PKL diperbolehkan tetap berjualan di area sempadan Sungai Bangkalan dengan ketentuan warung bersifat bongkar pasang serta mengikuti jam operasional siang dan malam yang sudah ditentukan.
“Alhamdulillah sudah ada titik tengah. Kami tetap bisa berdagang dengan sistem bongkar pasang, dan sekitar 70 persen anggota kami sudah menyetujui kesepakatan ini,” ujar Joni usai pertemuan.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari surat teguran terhadap pedagang terkait pemanfaatan lahan di sempadan Sungai Kali Bangkalan.
Setelah dilakukan kajian, diketahui bahwa lahan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, bukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Menurut Joni, surat teguran dari instansi kabupaten sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang karena dianggap tumpang tindih dengan kewenangan provinsi.
Namun setelah dimediasi oleh Wabup Fauzan, para pedagang kini merasa lebih tenang dan siap mematuhi aturan yang disepakati.
“Pak Wabup sudah menyampaikan bahwa kami boleh tetap beraktivitas dengan aturan yang disepakati. Ada komitmen baik antara pemerintah dan PKL. Desain dan penataan area juga akan diarahkan oleh Pemkab,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menata kawasan PKL di bantaran sungai secara tertib dan manusiawi.






