Tujuh Pelanggaran Terlapor, Pilkada Sumenep Diwarnai Ketidaknetralan

Pilkada Sumenep
Ketua Bawaslu Sumenep; Achmad Zubaidi

Sumenep – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep telah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang beragam, mulai dari alat peraga kampanye (APK) hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Ach. Zubaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima baik di tingkat kabupaten maupun di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dari tujuh laporan tersebut, beberapa telah diproses, sementara yang lainnya masih dalam tahap kajian untuk menentukan klasifikasi pelanggarannya.

“Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada yang telah mendapatkan putusan, dan ada pula yang masih dalam kajian awal, apakah itu masuk pelanggaran administratif atau tindak pidana,” jelas Zubaidi pada Sabtu (2/11/2024).

Ia juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran ini sudah menjadi perhatian khusus Bawaslu, terutama karena kerawanan serupa pernah terjadi dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya di Sumenep.

"Dugaan-dugaan pelanggaran seperti ini sebenarnya sudah diantisipasi dan itu masuk ke kerawanan. Artinya, kalau masuk kerawanan pernah terjadi di pelaksanaan sebelumnya," tambahnya.

Zubaidi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari pelanggaran.

"Dengan adanya laporan yang masuk, kami akan menjalankan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin agar Pilkada berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kerawanan Pilkada Sumenep

Menurut Bawaslu RI, pelanggaran terkait netralitas ASN dan APK adalah isu yang sering mencuat selama Pilkada.

Baca Juga !  Jangan Takut Pacaran Sama Orang Bangkalan, Engga Bakal di Bakar Kok

Pada Pilkada sebelumnya, kasus serupa tercatat cukup tinggi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumenep.

Sumber: Bawaslu RI, Laporan Evaluasi Pilkada 2020.

Pelanggaran Netralitas ASN

Berdasarkan laporan dari Komisi ASN (KASN), dugaan pelanggaran netralitas ASN sering terjadi pada masa kampanye, mengingat ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Netralitas ASN menjadi sorotan penting karena mereka berperan menjaga netralitas negara dalam proses demokrasi.

Sumber: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rekomendasi Pilkada Netralitas ASN 2023.

Peran Pengawasan oleh Bawaslu di Pilkada 2024

Peran Bawaslu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran menjadi krusial untuk mencegah penyimpangan dan menegakkan aturan kampanye.

Dengan dukungan regulasi, Bawaslu berwenang memberikan sanksi administratif dan merekomendasikan tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran pidana.

Sumber: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 93

    Berita lainnya !

    Bagikan:

    Satu pemikiran pada “Tujuh Pelanggaran Terlapor, Pilkada Sumenep Diwarnai Ketidaknetralan”

    1. Ping-balik: Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Panas Pilkada: Bukti Tidak Cukup! - KATAMADURA.com

    Tinggalkan komentar