Bangkalan – Pemerintah Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik setelah video penyaluran bantuan pangan beras di desanya viral dan menuai polemik di media sosial.
Kepala Desa Genteng, H. Hofi, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan beras telah menerima hak mereka secara penuh, yaitu 20 kilogram beras untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Kami salurkan kembali pada hari ini, semua KPM menerima sesuai jumlah 20 kilogram,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Ia mengakui, kebijakan awal yang dilakukan pihak desa yakni membagikan sebagian bantuan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar dalam data resmi lahir dari niat baik untuk memastikan keadilan sosial. Namun kebijakan itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin semua warga miskin bisa merasakan bantuan, tapi ternyata ada pihak yang salah paham dan memprotes, lalu viral di media sosial,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Desa Genteng langsung menyalurkan ulang bantuan sesuai mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penyaluran ulang ini juga disertai dokumentasi dan pernyataan dari KPM sebagai bukti transparansi.
“Hari ini penyaluran dilakukan kembali sesuai aturan, dan sudah disertai dengan pernyataan melalui rekaman video dari KPM,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Hofi menegaskan bahwa tidak ada hak warga yang dikurangi. Bahkan pihak desa tengah memperjuangkan agar warga tidak mampu yang belum masuk data resmi bisa diusulkan dalam penyaluran tahap berikutnya.
“Prinsip kami tidak ada hak masyarakat yang akan dikurangi. Justru kami ingin memperjuangkan mereka yang belum tersentuh bantuan,” tegasnya.







