Bangkalan – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan selama bulan puasa.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Satpol PP Bangkalan, Ngawi Arifin, disebutkan bahwa imbauan ini bertujuan menciptakan suasana yang damai dan penuh rasa saling menghormati antar pemeluk agama.
Salah satu poin utama dalam imbauan ini adalah permintaan kepada pengusaha rumah makan, warung, kafe, serta pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan makanan sebelum pukul 15.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.