Polisi Tangkap Dua Pencuri Sapi di Batang-Batang Sumenep

Pencuri Sapi
Pencuri Sapi

Katamadura.com - Dua tersangka pencuri sapi di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (21/2/2025).

Keduanya, F (38) asal Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, dan B (65) asal Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, ditangkap atas kasus pencurian dua ekor sapi.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua ekor sapi milik N (61), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, yang terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Januari 2025.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga mengidentifikasi tersangka utama, yaitu F.

Dalam interogasi, F mengakui perbuatannya dan menyebut B sebagai rekannya dalam aksi pencurian tersebut.

Unit Resmob kemudian menangkap B pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam pemeriksaan, B juga mengakui keterlibatannya. Peran F dalam pencurian ini adalah masuk ke kandang, memotong tali pengikat sapi, lalu membawa hewan curian keluar. Sementara itu, B bertugas mengawasi lokasi sekitar dan membantu membawa sapi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar