Pansus II DPRD Sumenep Perkuat Fondasi Hukum Penyertaan Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar

No comments
Dokumentasi Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Sumenep

Sinergi antara kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pembahasan tanpa mengurangi kualitas substansi regulasi yang sedang disusun. Pansus II pun menargetkan proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan.

Di sisi lain, pembahasan Raperda ini juga mencerminkan keseriusan DPRD dalam mengawal keberlangsungan dan pengembangan perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi Kabupaten Sumenep.

BPRS Bhakti Sumekar sendiri selama beberapa tahun terakhir dikenal aktif mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui layanan pembiayaan usaha, pengembangan sektor UMKM, hingga peningkatan literasi keuangan syariah di tingkat masyarakat bawah.

Melalui penyertaan modal yang dirancang dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, penguatan BPRS Bhakti Sumekar juga diproyeksikan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat perusahaan daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi lokal.

Tahapan pembahasan yang saat ini dilakukan Pansus II menjadi bagian krusial dalam proses legislasi daerah. Setelah seluruh materi dinyatakan final dan disepakati bersama, Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan menjadi peraturan daerah.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar