Beberapa peristiwa tragis yang mencerminkan hal tersebut antara lain Peristiwa Tanjung Priok (1984), Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999), Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998), hingga pembunuhan dukun santet (1998-1999). Seharusnya, reformasi menjadi titik balik untuk memastikan agar pelanggaran HAM seperti ini tidak terulang lagi.
Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Menurut laporan KontraS, sepanjang tahun 2024 terdapat 64 kasus kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Bahkan, sering dijumpai aparat TNI digunakan sebagai alat untuk merampas tanah rakyat secara paksa. Fakta ini menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil masih menjadi ancaman nyata.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI
Beberapa pasal dalam revisi UU ini menjadi sorotan utama karena dampaknya yang signifikan terhadap demokrasi:
- Pasal 3 mengatur kedudukan TNI di bawah Presiden untuk pengerahan kekuatan militer dan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
- Pasal 47 memperluas keterlibatan TNI dalam 15 instansi sipil, dari sebelumnya hanya 10, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kejaksaan Agung.
- Pasal 53 mengubah usia pensiun perwira TNI menjadi 60 tahun, dan bintara/tamtama menjadi 58 tahun.
Revisi ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Potensi meningkatnya dominasi militer dalam kehidupan politik dan sipil Indonesia dapat mengembalikan pola hubungan yang lebih militaristik, seperti di era Orde Baru.
Oleh karena itu, publik harus terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan ini agar cita-cita reformasi tetap terjaga dan demokrasi tidak kembali terancam.






