Laporkan Dugaan Kecurangan Ke Bawaslu, Tim Hukum Lukman-Fauzan Bawa Bukti Foto dan Video

Staf Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat menerima laporan dari Abdul Hafid selaku Koordinator Tim Hukum

Bangkalan – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman-Fauzan Abdul Hafid, melaporkan dugaan kecurangan dalam proses Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024. Laporan ini disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Kamis (28/11) sore.

Abdul Hafid menyampaikan, dugaan kecurangan mencakup penggelembungan dan pergeseran suara dari pasangan calon Nomor Urut 1 ke Pasangan Calon lain.

Selain itu, terdapat intimidasi terhadap saksi dari tim Lukman-Fauzan di sejumlah desa. Intimidasi ini dilaporkan terjadi di Desa Karang Nangka, Kecamatan Blega, serta beberapa desa lainnya, seperti Desa Longkek (Kecamatan Galis), Desa Cangkarman Kecamatan Konang, Desa Baipajung, Desa Kanigarah, dan Desa Soket Laok.

"Kejanggalan yang kami laporkan bervariasi, ada penggelembungan suara, pergeseran suara, hingga intimidasi terhadap saksi di lapangan," ujar Abdul Hafid.

"Misalnya, di Desa Karangan terdapat dugaan tekanan kepada saksi kami untuk mengubah data suara," tambahnya.

Dugaan pelanggaran tersebut tersebar di empat kecamatan dan mencakup tujuh desa. Tim hukum menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti berupa Foto dan video kepada Bawaslu. Bukti tersebut mencakup dokumen dan kesaksian yang dianggap relevan untuk menguatkan laporan mereka.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk mengkaji laporan ini dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Divisi Kordiv Muhlis SH Penyelesaian Sengketa Membenarkan jika Bawaslu menerima Laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Lukman Hakim dan Fauzan Ja'far.

Baca Juga !  Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan RS Tipe A, Jadi Prioritas Paslon Nomer Urut 01

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar