Menurut KKBH FH UTM, tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dialami korbanโyang diduga terkait kritiknya atas pungutan liar dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Mereka menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar praktik serupa tidak terulang.
Enam advokat KKBH FH UTM, yakni Moh. Ibnu Fajar, Abd. Wachid Habibullah, Moh. Soleh, Hamdan, Hajatulloh, dan Achmad Hartono, hadir langsung dalam pertemuan dengan Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum mengajukan dua desakan utama: mempercepat proses penyidikan dan memastikan perkembangan perkara diumumkan secara berkala kepada publik.
โTransparansi adalah kunci. Jika tidak ada keterbukaan, dikhawatirkan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap penegakan hukum maupun dunia pendidikan akan semakin luntur,โ tegas Hajatulloh.
Kasus ini, menurut KKBH FH UTM, bukan semata menyangkut keselamatan individu korban, melainkan juga menyangkut citra lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai moral dan intelektual.







