Kegiatan tersebut dipusatkan secara bergilir di tiga wilayah, yakni pada Selasa di KUA Kecamatan Burneh, Rabu di KUA Kecamatan Sepulu, dan Kamis di KUA Kecamatan Galis.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, telah dibagikan sebanyak 21 sertipikat tanah hak wakaf kepada para nadzir atau pengelola wakaf. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan simbolis enam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari proses legalisasi aset-aset keagamaan.
Program ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset-aset keagamaan seperti masjid, musala, dan madrasah dapat dikelola dengan lebih aman, tenang, produktif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.






