Bangkalan – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, termasuk aset-aset keagamaan.
Pada Kamis (21/5/2026), Kantah Bangkalan menggelar aksi nyata bertajuk Rally Fastabiqul Khairat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galis.
Kegiatan tersebut berfokus pada penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal sekaligus penyerahan sertipikat tanah hak wakaf kepada para nadzir atau pengelola wakaf.
Hadir langsung dalam agenda tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar didampingi Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Fathur Rozi.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama dalam mengedepankan semangat fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan, khususnya untuk mengamankan legalitas tanah wakaf di wilayah Bangkalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, mengatakan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan hal penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan.
“Melalui kegiatan Rally Fastabiqul Khairat ini, kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan dengan aman dan berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap sinergi bersama Kementerian Agama dan seluruh pihak terkait terus diperkuat agar proses sertifikasi tanah wakaf di Bangkalan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, proses penandatanganan AIW massal dapat diselesaikan secara tertib di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setempat. Setelah proses administrasi selesai, sertipikat tanah hak wakaf langsung diserahkan kepada para nadzir.
Kegiatan tersebut dipusatkan secara bergilir di tiga wilayah, yakni pada Selasa di KUA Kecamatan Burneh, Rabu di KUA Kecamatan Sepulu, dan Kamis di KUA Kecamatan Galis.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, telah dibagikan sebanyak 21 sertipikat tanah hak wakaf kepada para nadzir atau pengelola wakaf. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan simbolis enam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bagian dari proses legalisasi aset-aset keagamaan.
Program ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset-aset keagamaan seperti masjid, musala, dan madrasah dapat dikelola dengan lebih aman, tenang, produktif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.






