Iklan

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan UI

Bahlil Lahadalia
(Kiri) Surat Penangguhan gelar Doktor Bahlil, (Kanan) Ucapan selamat atas gelar Doktor Bahlil. (Foto: Istimewa)

Katamadura -, Viral di media sosial beredar sebuah surat penangguhan gelar "Dr." Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadia (BL). Universitas Indonesia (UI), yang sebelumnya memberikan gelar tersebut, menyampaikan hasil audit yang menghasilkan penangguhan gelar kepada Bahlil, 12 November 2024.

UI mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang melibatkan seorang mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang berinisial BL.

Permasalahan ini memunculkan perhatian publik setelah sejumlah isu terkait proses akademik mahasiswa tersebut mencuat.

Pihak UI mengakui bahwa terdapat kekurangan dalam tata kelola akademik di lingkungan kampus, yang menjadi salah satu sumber permasalahan ini.

Dalam rangka menjaga integritas akademik, UI menyatakan telah mengambil langkah-langkah perbaikan di bidang akademik dan etika.

Dalam keterangan resminya, UI menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.

Evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk terus menjaga kualitas pendidikan, meningkatkan tata kelola, dan memastikan integritas akademik terjaga di lingkungan kampus.

Sebagai wujud tanggung jawabnya, UI membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang melibatkan unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar.

Tim ini telah melaksanakan audit investigatif terhadap Program Doktor (S3) di SKSG yang meliputi sejumlah aspek penting seperti penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, persyaratan publikasi, kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam tata kelola dan proses akademik di program tersebut.

Berdasarkan temuan awal, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG.

Langkah penundaan atau moratorium ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tata kelola akademik di UI memenuhi standar yang berlaku, baik dalam hal kualitas pendidikan maupun integritas proses akademik.

Selain audit tata kelola, Dewan Guru Besar (DGB) UI juga dijadwalkan untuk menggelar sidang etik terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

Sidang etik ini akan memeriksa secara rinci setiap potensi pelanggaran yang terkait dengan proses pembimbingan akademik, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pendidikan di lingkungan UI bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sebagai bentuk tanggung jawab akademik, UI juga mengumumkan bahwa kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG yang terlibat dalam polemik ini, ditangguhkan.

Penangguhan ini sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Keputusan akhir mengenai kelulusan mahasiswa tersebut akan bergantung pada hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Guru Besar UI.

Dalam keterangannya, UI menekankan bahwa langkah ini diambil dengan komitmen penuh untuk memastikan setiap mahasiswa mengikuti proses akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan UI untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG serta melakukan audit tata kelola dan sidang etik merupakan hasil Rapat Koordinasi 4 Organ UI.

Rapat ini melibatkan berbagai pihak dalam struktur kepemimpinan UI, yang mencakup unsur-unsur penting di kampus.

Keputusan tersebut sekaligus mencerminkan tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan UI dalam menjaga profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di kampusnya.

Dalam menjalankan perbaikan, UI berpegang pada 9 Nilai Universitas Indonesia, yang merupakan panduan dalam setiap aktivitas akademik dan administratif.

UI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan guna membangun kepercayaan masyarakat sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan terpercaya di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, UI akan terus mengawasi setiap proses akademik di Program Doktor (S3) SKSG agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Langkah ini termasuk melakukan revisi prosedur penerimaan mahasiswa, pembimbingan, hingga syarat kelulusan.

Selain itu, UI akan memperketat pengawasan dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

UI berharap langkah-langkah ini dapat menyelesaikan persoalan yang ada dan mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

Lebih jauh lagi, UI berharap bahwa setiap mahasiswa dan pihak terkait dapat menjunjung tinggi nilai-nilai akademik yang menjadi dasar bagi pendidikan di perguruan tinggi.

Dengan langkah ini, UI ingin memastikan bahwa proses pendidikan di lingkungan kampus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan etika akademik yang tinggi.

Komitmen UI ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya Universitas Indonesia, sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Tanah Air.

Selain itu, langkah-langkah perbaikan ini menjadi cerminan komitmen UI untuk terus melakukan perbaikan tata kelola dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berintegritas, dan berlandaskan keadilan.

Dengan berjalannya proses audit yang menyeluruh dan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG, UI bertekad untuk menjadikan permasalahan ini sebagai momentum perbaikan yang positif.

Harapannya, lingkungan pendidikan di UI akan semakin berkualitas dan profesional serta mampu mencetak lulusan yang berkualitas sesuai dengan standar internasional.

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar