Gelar Doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan UI

Bahlil Lahadalia
(Kiri) Surat Penangguhan gelar Doktor Bahlil, (Kanan) Ucapan selamat atas gelar Doktor Bahlil. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan temuan awal, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG.

Langkah penundaan atau moratorium ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tata kelola akademik di UI memenuhi standar yang berlaku, baik dalam hal kualitas pendidikan maupun integritas proses akademik.

Selain audit tata kelola, Dewan Guru Besar (DGB) UI juga dijadwalkan untuk menggelar sidang etik terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

Sidang etik ini akan memeriksa secara rinci setiap potensi pelanggaran yang terkait dengan proses pembimbingan akademik, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pendidikan di lingkungan UI bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sebagai bentuk tanggung jawab akademik, UI juga mengumumkan bahwa kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG yang terlibat dalam polemik ini, ditangguhkan.

Penangguhan ini sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Keputusan akhir mengenai kelulusan mahasiswa tersebut akan bergantung pada hasil sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Guru Besar UI.

Dalam keterangannya, UI menekankan bahwa langkah ini diambil dengan komitmen penuh untuk memastikan setiap mahasiswa mengikuti proses akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan UI untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG serta melakukan audit tata kelola dan sidang etik merupakan hasil Rapat Koordinasi 4 Organ UI.

Baca Juga !  Tak Mau Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Pacarnya Sendiri

Rapat ini melibatkan berbagai pihak dalam struktur kepemimpinan UI, yang mencakup unsur-unsur penting di kampus.

Keputusan tersebut sekaligus mencerminkan tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar