Bangkalan – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi menghadirkan fakta baru yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa, Moh. Hidayat, membeberkan bahwa dalam persidangan terungkap peran Kepala Desa Budiman yang diduga memberikan senjata tajam berupa celurit (calok) kepada Bu Siri.
Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang seorang warga bernama Dinul.
“Sebelum kejadian, Budiman sempat berselisih dengan Dinul. Ia lalu memanggil Bu Siri dan Nidi ke rumahnya. Saat Dinul melintas, Budiman menunjukkannya kepada keduanya. Bu Siri kemudian meminta senjata tajam, dan Budiman memberikannya. Senjata itulah yang digunakan untuk menyerang Dinul hingga melukai tangan kirinya,” ungkap Dayat usai sidang, Selasa (26/08).
Dayat menilai, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Dinul adalah korban yang diserang berkali-kali, sementara tindakannya menggunakan pisau dapur hanya sebatas pembelaan diri (overmacht).
Namun, anehnya, pihak kepolisian menetapkan Dinul sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan.
“Ini preseden buruk. Orang yang diserang malah dijadikan tersangka, sementara pelaku utama tidak dikenakan pasal berat. Bahkan Kepala Desa Budiman yang sudah berstatus tersangka pun tidak ditahan,” tegas Dayat.
Pihak kuasa hukum juga mendesak agar aparat segera menahan Budiman untuk mencegah potensi mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, maupun melakukan intimidasi terhadap saksi.
“Kami berharap aparat penegak hukum lebih profesional dan proporsional dalam menyikapi perkara ini agar terang benderang dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawan menjelaskan, sidang hari ini menghadirkan enam orang saksi, yakni Budiman, nedi, Mafud, Triumlah, Anisa, dan Sigi Maulana. Sidang berikutnya masih akan menghadirkan saksi tambahan untuk kepentingan pembuktian.