Sumenep – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam praktik produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Oknum wakil rakyat tersebut diduga terlibat dalam bisnis gelap rokok bermerek Sam Liok Kioe 369 dan Nero yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi rokok ilegal itu diduga berlokasi di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, serta Banyuates Kabupaten Sampang.
Rokok-rokok tersebut beredar luas tanpa dilekati pita cukai resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau.
Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas melarang produksi dan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda hingga berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.Sejumlah pihak menilai dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam bisnis rokok ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, oknum tersebut justru diduga memanfaatkan kekuasaan dan jejaring politik untuk melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara.
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum cukai, tetapi juga menyangkut integritas lembaga DPRD dan rusaknya kepercayaan publik,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Madura.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga maupun dari aparat penegak hukum. Publik kini mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menambah daftar panjang maraknya peredaran rokok ilegal di Madura, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan pelanggaran cukai.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik tersebut sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.






