Bangkalan – Dua pria asal Bangkalan, Mat Serang (30) dan Hadiri (42), ditangkap oleh polisi setelah ditemukan menyimpan tiga senjata api (senpi) rakitan ilegal di kediaman mereka.
Senpi Rakitan itu diduga pernah digunakan untuk menembakkan tembakan peringatan ke udara, seperti diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
"Kami menemukan tiga senpi rakitan ilegal dari dua rumah pelaku," ujar AKBP Febri.
Salah satu pelaku mengaku bahwa senpi tersebut digunakan sebagai alat pertahanan dan telah beberapa kali ditembakkan ke atas. Selain senpi Rakitan polisi juga menyita 4 butir amunisi kaliber 38, 3 selongsong amunisi kaliber 38, dan 2 butir amunisi kaliber 9x17.
Senpi Rakitan itu dibeli dengan harga yang bervariasi, antara Rp 2 juta dalam kondisi rusak hingga Rp 5 juta dalam kondisi siap pakai.
Para pelaku juga diketahui memperbaiki senjata-senjata yang rusak menggunakan alat pemotong yang turut dijadikan barang bukti. Selain kepemilikan senjata ilegal, kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis.
Hadiri diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine, sementara Mat Serang tertangkap bermain judi online.
''Hadiri saat di lakukan tes urine positif menggunakan narkoba. Kalau Mat Serang tertangkap basah memainkan judi online," katanya.
Awalnya, Kata Febri, Petugas Kepolisian melakukan operasi untuk pemberantasan judi online.
"Namun, petugas mendapati adanya senpi ilegal pada pelaku, dan hasil tes menunjukkan Hadiri positif sabu," ungkap AKBP Febri.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com
2 pemikiran pada “Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Karena Miliki Senpi Rakitan”