Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan menggelar kegiatan Coffee Morning & Diskusi membahas arah baru penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (2/1/2026) pukul 09.00 WIB di Terakota Coffee and Eatery, Bangkalan. Forum diskusi ini menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat dalam menyikapi perubahan regulasi hukum nasional.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far, anggota DPR RI H. Syafiuddin, serta anggota Komisi I DPRD Bangkalan.
Turut hadir aparat penegak hukum dari Polres Bangkalan, perwakilan Rutan Bangkalan, advokat, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu hukum dan keadilan.
Diskusi difokuskan pada implikasi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terhadap praktik penegakan hukum di daerah, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak warga negara dan terwujudnya keadilan substantif di tingkat lokal.
Ketua LBH Tretan Bangkalan, Moh. Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat dan insan hukum, agar perubahan regulasi tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga kontekstual sesuai kondisi daerah.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional membawa konsekuensi besar dalam praktik penegakan hukum. Melalui coffee morning ini, kami ingin membangun pemahaman bersama sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait keadilan dan kepastian hukum di Bangkalan,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, LBH Tretan Bangkalan berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, khususnya dalam mengawal implementasi hukum agar tetap berpihak pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Ketua Pembina LBH Tretan Bangkalan, Bahtiar Pradinata, menilai forum diskusi semacam ini penting sebagai bentuk edukasi hukum yang membumi dan mudah diakses oleh publik.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan di ruang elitis. Diskusi santai seperti ini justru efektif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mengkritisi arah kebijakan hukum agar tetap selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal,” kata Bahtiar.







