DPRD Bangkalan Tegaskan JHT Perangkat Desa Tidak Wajib, Fokus pada JKK dan JKM

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkalan bersama Kepala Desa dan BPJS ketenagakerjaan

Bangkalan – Komisi I DPRD Bangkalan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa.

Dalam rapat yang dihadiri para kepala desa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bapenda, dan BPKAD, muncul berbagai pandangan terkait kewajiban dan beban anggaran yang ditimbulkan.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menegaskan bahwa JHT bersifat opsional berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

“JHT ini memberatkan alokasi Dana Desa (ADD), sehingga kami sepakat mengembalikan keputusan ini kepada masing-masing desa. Yang wajib hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya, Rabu (8/1/2024).

Menurut Fadhur Rosi, Desa memiliki otonomi untuk menentukan keikutsertaan perangkat desa dalam program JHT sesuai kemampuan anggaran. Ia juga mengkritik BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD yang dianggap kurang melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman bahwa JHT bersifat wajib.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Bangkalan, Soni, menyatakan bahwa pemerintah desa perlu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk mendukung program-program desa.

“Selama ini desa terlalu bergantung pada transfer ADD dan Dana Desa (DD). Harapan kami, desa bisa mulai mencari sumber pendapatan mandiri,” ujar Soni.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menambahkan bahwa JHT bertujuan memberikan perlindungan di hari tua bagi perangkat desa. Namun, pihaknya memahami keberatan dari beberapa desa yang merasa tidak mampu secara anggaran.

“Untuk tahun 2025, lebih baik keputusan diserahkan kepada desa masing-masing. Kami hanya berharap desa-desa dapat menyesuaikan dengan kemampuan anggaran mereka,” katanya.

Hasil rapat menyepakati bahwa keputusan keikutsertaan perangkat desa dalam JHT dikembalikan kepada masing-masing desa, sementara JKK dan JKM tetap diwajibkan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar