DPRD Bangkalan Dipanggil Bawaslu,  Dugaan Kampanye Hitam Yang Menyeret Cabup Mathur

Salah Anggota DPRD Memenuhi Panggilan Bawaslu

Bangkalan – Satu persatu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Rabu (6/11/2024). Sejumlah Perwakilan fraksi DPRD Bangkalan atau pelapor dugaan kampanye hitam yang menyeret calon bupati nomor urut 02, Mathur Husairi.

Laporan ini dilayangkan pada Kamis (31/10) lalu, laporan itu setelah beredarnya video viral yang diunggah oleh akun tiktok @ahmad.annur, dalam video itu, Mathur menyatakan bahwa 44 kursi DPRD Bangkalan telah "dijual" seharga Rp.500 juta untuk kepentingan Pilkada 2024. Pernyataan tersebut memicu kemarahan para anggota DPRD, yang merasa difitnah dan harga diri institusi mereka direndahkan.

Pemeriksaan Perwakilan Fraksi oleh Bawaslu Dalam upaya mendalami laporan ini, Bawaslu Bangkalan memanggil tujuh perwakilan fraksi yang diwakili oleh masing-masing anggota DPRD, termasuk Fraksi PDIP yang diwakili oleh H. Fatkhurrahman.

Usai pemeriksaan, Fatkhurrahman mengungkapkan bahwa pertanyaan Bawaslu seputar pernyataan kursi Anggota DPRD yang disampaikan mathur di video tersebut.

“Saya dan anggota DPRD yang lain sudah menjawab seluruh pertanyaan sesuai dengan yang terjadi. Kami bicara apa adanya di sana,” ujar Fatkhurrahman.

Fatkhurrahman juga menyatakan bahwa video tersebut bukan hasil editan, melainkan asli, karena dirinya menyaksikan langsung video itu beredar di media sosial.  Ia berharap Bawaslu Bangkalan akan memproses laporan ini dengan serius, mengingat tuduhan tersebut dianggap telah merusak reputasi dan martabat DPRD Bangkalan.

“Kalau tuduhan itu dibiarkan, masyarakat bisa salah paham. Jangan sampai anggota DPRD dianggap menjual kursi untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Bangkalan, Mashuri menjelaskan, pemanggilan tujuh pelapor ini dilakukan sebagai langkah awal klarifikasi terkait isi dan bukti laporan.

“Hari ini, kita klarifikasi dengan dukungan dari Kejaksaan dan kepolisian. Kita kaji apakah laporan ini mengandung indikasi tindak pidana kampanye hitam yang memenuhi unsur pidana pemilu atau pidana umum,” terang Mashuri.

Mashuri menambahkan bahwa proses klarifikasi akan berlangsung beberapa hari ke depan untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan. Menurutnya, jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya kampanye hitam, Bawaslu Bangkalan siap untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, Laporan ini bermula dari pernyataan Mathur Husairi yang menyebut bahwa anggota DPRD Bangkalan “menjual” kursi mereka untuk kepentingan Pilkada. Ucapan tersebut dianggap sebagai kampanye hitam yang merusak citra DPRD di mata masyarakat.

Dalam video yang viral, Mathur menyebutkan nominal Rp. 500 juta, seolah-olah ada transaksi di balik pemilihan kepala daerah ini. Anggota DPRD dari tujuh fraksi secara kolektif akhirnya melaporkan Mathur dengan harapan agar Bawaslu bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan Dewan Bangkalan melalui pemeriksaan ini, anggota DPRD Bangkalan berharap nama baik institusi legislatif di Bangkalan dapat pulih dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

"Kami ingin pendidikan politik yang sehat, bukan saling menjatuhkan melalui tuduhan tanpa dasar," tambah Fatkhurrahman.

Berita lainnya !

Bagikan:

Satu pemikiran pada “DPRD Bangkalan Dipanggil Bawaslu,  Dugaan Kampanye Hitam Yang Menyeret Cabup Mathur”

  1. Ping-balik: Jalan Desa di Sampang Dibangun Hasil Swadaya dan Sumbangan dari Koin TikTok, Warga Pertanyakan Dana Desa - KATAMADURA.com

Tinggalkan komentar