Distribusi Baru Pupuk, Hindun Anisah Minta Badan Hukum Gapoktan Segera Difasilitasi

Pupuk
Hindun Anisah saat konsinyering Komisi IV DPR RI dengan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025)

Jakarta – Minimnya kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang memenuhi syarat keabsahan administratif sebagai titik serah distribusi pupuk dengan skema baru dinilai perlu mendapat perhatian.

Mengingat, sampai saat ini baru sejumlah ratusan Poktan atau Gapoktan yang berbadan hukum.

“Poktan dan Gapoktan harus difasilitasi untuk legalitas badan hukumnya sebagai titik serah distribusi pupuk sebagaimana skema dari perpres No 6 tahun 2025. Jangan sampai, mereka justru tidak diperankan secara massif,” kata Hindun Anisah, di sela-sela konsinyering Komisi IV DPR RI dengan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Poktan dan Gapoktan harus difasilitasi untuk legalitas badan hukumnya sebagai titik serah distribusi pupuk sebagaimana skema dari perpres No 6 tahun 2025. Jangan sampai, mereka justru tidak diperankan secara massif,” kata Hindun Anisah, di sela-sela konsinyering Komisi IV DPR RI dengan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar