“Harapan kami sederhana, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun. Dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tuturnya.
Secara aturan, mutasi anggota Polri merupakan kewenangan organisasi yang dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan pembinaan karier, penyegaran, dan penguatan kelembagaan.
Namun, transparansi dalam proses tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangkalan maupun Polda Jawa Timur terkait tanggapan atas pernyataan Mahmudi mengenai mutasi AKP Hafid tersebut.






