BPJS Ketenagakerjaan Madura Salurkan Santunan Rp 542 Juta untuk Ahli Waris Tenaga Non-ASN

PJ Bupati Bangkalan didampingi PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Bantuan di Apel Pagi Pemkab

Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris tenaga non-ASN yang telah berpulang.

Bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang masih bersekolah.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Diny Firmani Rahmah, mengungkapkan bahwa total santunan yang diberikan mencapai sekitar Rp 542 juta.

Rinciannya mencakup jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, jaminan hari tua sekitar Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari Rp 60 juta untuk satu anak hingga maksimal Rp 165 juta untuk dua anak yang masih bersekolah.

“Bantuan beasiswa ini diberikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Besaran beasiswa bergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh,” ujarnya.

Penyerahan santunan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK).

Pj. Bupati Bangkalan, Dr. H. Arief M. Edie, menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama mereka bekerja dan menerima upah dari pemerintah.

“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih fleksibel dalam menangani kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian yang masih dalam proses administratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, seluruh tenaga kontrak akan dihentikan dan harus mengikuti seleksi untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memastikan bahwa tenaga kontrak yang masih menunggu hasil seleksi tetap menerima penghasilan tanpa mengalami pemotongan gaji.Dalam kesempatan ini, Arief juga memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji.

Ia memastikan bahwa gaji tenaga kontrak untuk bulan Januari dan Februari telah diproses dan segera dicairkan, meskipun terdapat perbedaan dalam mekanisme administrasi di setiap daerah.

Berikut adalah data tiga pegawai non-ASN yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Herman Sasono, seorang petugas pengatur lalu lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia pada 2 Februari 2025 karena sakit.

Keluarga almarhum menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 10.279.315, serta beasiswa pendidikan untuk dua anaknya, Anindya Novalin Erlita Sasono (kelas 5 SD) dan Arzlan Diasta Naufal Dizikri Sasono (belum sekolah), dengan total bantuan Rp 165 juta. Istri almarhum, Sri Wulandari, ditetapkan sebagai ahli waris.

2. Hotimah, staf Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia pada 20 Desember 2024 setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Santunan yang diterima oleh ahli warisnya, Yunit Zekiya Nuraini, mencakup JKM sebesar Rp 42 juta, JHT Rp 10.325.900, serta beasiswa Rp 60 juta untuk anaknya.

3. Mahrisal Ajizy, staf Teknologi Informasi (TI) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, wafat pada 3 Januari 2025 setelah berjuang melawan penyakit.

Istri almarhum, Juwita Diana Sari, menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta, JHT sebesar Rp 10.311.110, serta beasiswa pendidikan untuk dua anaknya, Aliska Putri Dalila (kelas 6 SD) dan Barkah Al Aziz (kelas TK B), dengan total bantuan Rp 160.5 juta.

Dengan adanya santunan ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat merasakan manfaat nyata dari perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memperoleh dukungan untuk keberlangsungan hidup dan pendidikan anak-anak mereka.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar