Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris tenaga non-ASN yang telah berpulang.
Bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kematian, jaminan hari tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang masih bersekolah.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Diny Firmani Rahmah, mengungkapkan bahwa total santunan yang diberikan mencapai sekitar Rp 542 juta.
Rinciannya mencakup jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, jaminan hari tua sekitar Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari Rp 60 juta untuk satu anak hingga maksimal Rp 165 juta untuk dua anak yang masih bersekolah.
“Bantuan beasiswa ini diberikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Besaran beasiswa bergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh,” ujarnya.
Penyerahan santunan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap Dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK).
Pj. Bupati Bangkalan, Dr. H. Arief M. Edie, menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama mereka bekerja dan menerima upah dari pemerintah.
“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih fleksibel dalam menangani kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian yang masih dalam proses administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, seluruh tenaga kontrak akan dihentikan dan harus mengikuti seleksi untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memastikan bahwa tenaga kontrak yang masih menunggu hasil seleksi tetap menerima penghasilan tanpa mengalami pemotongan gaji.Dalam kesempatan ini, Arief juga memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji.