Bangkalan - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bangkalan menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilihan terkait kampanye calon Bupati Bangkalan, Mathur Khusairi.
Keputusan ini disampaikan usai rapat pleno bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (08/11/2024), setelah meninjau laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.
Kasus ini dilaporkan oleh sekelompok warga pada 31 Oktober 2024. Mereka menyebut dugaan pelanggaran pasal 69 huruf c dan pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait tindak pidana pemilihan.
Meski telah meminta keterangan pelapor, saksi, serta memeriksa berbagai bukti, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Bangkalan memutuskan menghentikan kasus tersebut karena kekurangan alat bukti yang cukup.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan klarifikasi dan pemeriksaan bukti sudah dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, Bawaslu juga menghadapi kendala dalam mendapatkan keterangan dari pihak terkait yang diduga memiliki informasi krusial terkait penyebaran video kampanye. Keterbatasan waktu dan ketidakterpenuhinya beberapa klarifikasi yang dibutuhkan menjadi alasan penutupan kasus ini.
Mustain juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menempuh jalur konstitusional dalam proses ini.
Bawaslu Bangkalan menegaskan komitmennya untuk tetap mengawasi proses Pilkada 2024 dengan profesional, dan segala bentuk laporan maupun informasi terkait dugaan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
2 pemikiran pada “Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Panas Pilkada: Bukti Tidak Cukup!”