Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Panas Pilkada: Bukti Tidak Cukup!

Bawaslu Bangkalan
Ket. Foto : Bawaslu saat meminta Keterangan Pelapor dan Saksi

Kasus ini dilaporkan oleh sekelompok warga pada 31 Oktober 2024. Mereka menyebut dugaan pelanggaran pasal 69 huruf c dan pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait tindak pidana pemilihan.

Meski telah meminta keterangan pelapor, saksi, serta memeriksa berbagai bukti, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Bangkalan memutuskan menghentikan kasus tersebut karena kekurangan alat bukti yang cukup.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan klarifikasi dan pemeriksaan bukti sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin dalam penggalian informasi dan bukti. Namun, adanya keterbatasan waktu dan kewenangan kami dalam upaya pengumpulan bukti, akhirnya mengharuskan kami menghentikan laporan ini karena belum memenuhi syarat pembuktian yang kuat,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menghadapi kendala dalam mendapatkan keterangan dari pihak terkait yang diduga memiliki informasi krusial terkait penyebaran video kampanye. Keterbatasan waktu dan ketidakterpenuhinya beberapa klarifikasi yang dibutuhkan menjadi alasan penutupan kasus ini.

Mustain juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menempuh jalur konstitusional dalam proses ini.

Baca Juga !  PJ Bupati Bangkalan keliling TPS, Pantau Jalannya Pencoblosan

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dan mendukung penegakan keadilan dalam Pilkada 2024. Informasi dari masyarakat akan selalu menjadi dasar awal bagi kami untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu Bangkalan menegaskan komitmennya untuk tetap mengawasi proses Pilkada 2024 dengan profesional, dan segala bentuk laporan maupun informasi terkait dugaan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Berita lainnya !

Bagikan:

2 pemikiran pada “Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Panas Pilkada: Bukti Tidak Cukup!”

  1. Ping-balik: Laporan Dihentikan, Anggota DPRD Bangkalan Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Mathur - KATAMADURA.com
  2. Ping-balik: Bawaslu Tertibkan 259 Titik Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan - KATAMADURA.com

Tinggalkan komentar