Di Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, ditemukan tiga bidang SHGB dengan total luas 656,85 hektar yang dimiliki oleh dua perusahaan yakni PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektar dan 152,36 hektar dan PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektar.
Sementara itu, di perairan Kabupaten Sumenep, tepatnya di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, ditemukan SHGB seluas 21 hektar yang dimiliki oleh beberapa perorangan.
Menanggapi temuan ini, Imam Syafii, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (DPM KM UTM), mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tidak menutup-nutupi.
Ia menegaskan bahwa BPN harus bertanggung jawab dan tidak lepas tangan.Senada dengan itu, Muhmudi Samin, Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Sema Uinsa Surabaya), juga mendesak BPN Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terkait temuan SHGB di perairan Sidoarjo.
Ia menilai bahwa hingga saat ini belum ada tindakan atau pernyataan sikap yang jelas dari BPN Provinsi Jawa Timur, seolah-olah ingin memperlambat proses penyelesaian kasus ini.Selain itu, Polda Jawa Timur telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki penerbitan SHGB seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo.
Penyelidikan ini melibatkan koordinasi dengan BPN dan pengumpulan data serta informasi terkait. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap putusan hukum dan peraturan yang berlaku mengenai pemanfaatan wilayah perairan.