Aksi di Polda Jatim: Desak KPK Bongkar H. Mukmin & Bekingan APH

“Kita paham bahwa, ada begitu banyak orang yang kontra dengan gerakan ini, dengan narasi bahwa, para pengusaha ini telah memperbaiki perekonomian lokal. Tapi, kita bernegara bukan hanya soal segelintir orang, kita tidak berbicara sektoral, kita berbicara tentang kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan negara. Maka oleh karena itu, jika kemudian H. Mukmin bersembunyi di balik narasi itu, maka sungguh naif dan harus disikapi dengan tegas oleh KPK, dengan jemput paksa misalnya”, buka kordinator lapangan aksi ini, Zen.

H. Mukmin diduga kuat terlibat dalam skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan di sektor Bea dan Cukai, termasuk praktik bisnis rokok ilegal serta dugaan “ternak” pita cukai yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

“Tentu (rokok apa saja yang diduga milik H. Mukmin?), kalau kita sebutkan salah satunya yang massif di peredaran rokok ilegal yang diduga di bawah kendali H. Mukmin seperti, GICO, DALIL, DUBAI, FANTASTIC, LUXIO, JANGGER dan masih banyak lagi, dengan pasar tidak hanya di pulau Jawa dan Madura, tetapi juga hingga Pulau Kalimantan dan sekitarnya, dan kami menduga selain itu ada bisnis gelap ternak pita cukai yang tentu ini diduga kuat terjalin secara gelap dengan oknum di Bea Cukai sekaligus aparat penegak hukum”, urai Zen dalam kesempatan ini.

Berdasarkan orasi dalam Aksi Bersama ini, korlap masing-masing organisasi menyampaikan hasil kajian dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tiga organisasi koalisi ini, diduga terdapat aliran dana gelap yang dikelola melalui mekanisme pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat dari bisnis rokok ilegal.

Dana tersebut diduga kuat mengalir ke beberapa entitas bisnis, diantaranya adalah, PT Arina Makmur Sentosa & PR. Bahagia. Dua korporasi ini diduga menjadi “kendaraan” utama dalam memutar arus kas yang tidak wajar. Kemudian, dari sektor food and Beverege, penggunaan aset pada Resto dan Caffe Arinna sebagai sarana pencucian uang melalui pelaporan omzet yang dimanipulasi.

Kemudian, Operasional Butik Arinna, yang diduga tidak sebanding dengan perputaran modal aslinya. Tidak hanya itu, korlap aksi ini menyebutkan, Kepemilikan dan operasional SPBU di wilayah Ganding dan Guluk-Guluk SPBU dicurigai menjadi aset tetap hasil konversi dana gelap untuk mengamankan nilai kekayaan (asset recovery).

​”Kami mencium aroma busuk dari gurita bisnis ini. Bagaimana mungkin seorang individu dapat melakukan ekspansi bisnis masif di berbagai sektor dalam sekejap waktu, jika tidak ditopang oleh dana hasil kejahatan kerah putih? Kerajaan bisnis H. Mukmin ini menjadi begitu besar dalam kurun waktu di bawah 5 tahun. Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, KPK tidak boleh tebang pilih dan harus segera dibongkar, karena kita menduga ini bukan hanya soal H. Mukmin tetapi di balik punggung H. Mukmin kami menduga ada otoritas-otoritas tersembunyi yang ikut menikmati kejahatan ini”, ujar Zen.

Oleh karena itu, kami memberikan dukunga moral sekaligus memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa (jemput paksa) apabila yang bersangkutan sebagai saksi tidak kooperatif untuk membongkar kasus rokok ilegal dan dugaan TPPU oleh oknum pengusaba rokok ini.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar