Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruk, Djunaedi, sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.
Penetapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019.
UD Mabruk yang bergerak di bidang jual beli beras diketahui menerima penyertaan modal dari BUMD Sumber daya Bangkalan sebesar Rp 1,35 miliar. Namun, usaha tersebut tak berjalan dan dana yang diberikan tidak dikembalikan.
“Ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin, tapi belum dilakukan penahanan karena masih belum diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, Selasa (20/05/2025).
Fakhri menyebut pihaknya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengembangan kasus. Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa.
“Kami terus kembangkan penyelidikan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana BUMD yang semestinya digunakan untuk memperkuat sektor ekonomi daerah.
Sebagai informasi, penyertaan modal fiktif BUMD Sumber daya Bangkalan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.
Saat itu, UD Mabruk yang bergerak di bidang jual beli beras menerima penyertaan modal dari BUMD Sumberdaya Bangkalan sebesar Rp. 1,35 miliar.







