Bupati Sumenep Tegaskan Dana Desa Adalah Amanah Rakyat, Bukan Ruang Penyimpangan

No comments
Foto Bupati Sumenep Saat Memberikan Pengarahan Di Kantor Pemkab Sumenep

Kasus Hukum Jadi Alarm Keras

Iklan

Peringatan dari orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu muncul setelah Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Kasus tersebut menambah daftar persoalan hukum yang menyeret aparatur desa dalam pengelolaan anggaran. Meski proses hukum masih berjalan, peristiwa itu menjadi alarm serius bahwa pengelolaan dana desa kini berada dalam pengawasan ketat.

Fenomena kepala desa tersandung kasus korupsi atau penyalahgunaan anggaran sebenarnya tidak hanya terjadi di Sumenep. Secara nasional, dana desa kerap menjadi sektor yang rawan penyimpangan akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas administrasi, hingga praktik kekuasaan yang terlalu terpusat pada kepala desa.

Pengamat kebijakan publik Efendi Pradana, S.Psi menilai, persoalan mendasar dalam pengelolaan dana desa bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut budaya pemerintahan yang belum sepenuhnya terbuka terhadap kontrol publik.

Di banyak desa, masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi detail terkait penggunaan anggaran. Musyawarah desa terkadang hanya menjadi formalitas, sementara keputusan strategis lebih dominan ditentukan elite pemerintahan desa.

Padahal, prinsip partisipatif dalam pengelolaan dana desa menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Desa Didorong Lebih Profesional

Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala desa melalui dinas terkait maupun para camat agar lebih disiplin dalam mengelola keuangan desa.

Langkah itu dinilai penting mengingat desa saat ini tidak lagi sekadar objek pembangunan, melainkan telah menjadi subjek utama dalam pengelolaan anggaran negara.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar