Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola anggaran desa, terutama setelah adanya kepala desa yang tersandung perkara hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa besarnya dana yang saat ini dikelola pemerintah desa menuntut kehati-hatian ekstra dari setiap kepala desa maupun perangkatnya. Menurutnya, pengelolaan keuangan desa tidak boleh dilakukan secara serampangan karena menyangkut hak masyarakat dan menyentuh langsung kebutuhan publik di tingkat paling bawah.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola keuangan desa harus merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Masyarakat sekarang semakin kritis dan akses informasi juga semakin terbuka,” ujarnya kepada media Katamadura.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap dana desa semakin kuat, baik dari aparat penegak hukum, inspektorat, hingga masyarakat sipil. Di sisi lain, dana desa yang nilainya terus meningkat membuat potensi penyimpangan juga ikut membesar apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang ketat.
Transparansi Menjadi Ujian Integritas
Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi bukan lagi sekadar formalitas administrasi atau pemasangan baliho anggaran di balai desa. Lebih dari itu, keterbukaan informasi menjadi ukuran integritas sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui ke mana anggaran dialokasikan.
Bupati menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, maupun program sosial yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.Karena itu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dinilai bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Anggaran ini hak rakyat. Jangan pernah dikurangi, apalagi sampai dihilangkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin membangun budaya pengelolaan anggaran yang lebih disiplin di tingkat desa. Sebab, lemahnya pengawasan internal maupun minimnya pemahaman terhadap regulasi kerap menjadi pintu awal terjadinya persoalan hukum.
Kasus Hukum Jadi Alarm Keras
Peringatan dari orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu muncul setelah Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Kasus tersebut menambah daftar persoalan hukum yang menyeret aparatur desa dalam pengelolaan anggaran. Meski proses hukum masih berjalan, peristiwa itu menjadi alarm serius bahwa pengelolaan dana desa kini berada dalam pengawasan ketat.
Fenomena kepala desa tersandung kasus korupsi atau penyalahgunaan anggaran sebenarnya tidak hanya terjadi di Sumenep. Secara nasional, dana desa kerap menjadi sektor yang rawan penyimpangan akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kapasitas administrasi, hingga praktik kekuasaan yang terlalu terpusat pada kepala desa.
Pengamat kebijakan publik Efendi Pradana, S.Psi menilai, persoalan mendasar dalam pengelolaan dana desa bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut budaya pemerintahan yang belum sepenuhnya terbuka terhadap kontrol publik.
Di banyak desa, masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi detail terkait penggunaan anggaran. Musyawarah desa terkadang hanya menjadi formalitas, sementara keputusan strategis lebih dominan ditentukan elite pemerintahan desa.
Padahal, prinsip partisipatif dalam pengelolaan dana desa menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Desa Didorong Lebih Profesional
Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala desa melalui dinas terkait maupun para camat agar lebih disiplin dalam mengelola keuangan desa.
Langkah itu dinilai penting mengingat desa saat ini tidak lagi sekadar objek pembangunan, melainkan telah menjadi subjek utama dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan kewenangan dan dana yang besar, pemerintah desa dituntut bekerja lebih profesional, memiliki administrasi yang tertib, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang digunakan.
Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, transparansi anggaran desa kini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan politik dan sosial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara jujur dan tepat sasaran, maka anggaran tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun sebaliknya, ketika dana desa disalahgunakan, yang paling dirugikan bukan hanya negara, melainkan masyarakat desa itu sendiri.


