Tuntutan 7 Tahun untuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Kelbung Diprotes, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal

Foto Ilustrasi AI

Bangkalan - Kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Dua terdakwa tersebut yakni Adrian, warga Desa Kelbung, dan Janoko, warga Desa Gunilap. Adrian didakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap korban berinisial SF (16), sedangkan Janoko didakwa sebagai salah satu dari lima pelaku dalam kasus pemerkosaan bergilir terhadap korban AD (14).

Tuntutan yang dibacakan JPU itu menuai keberatan dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Hajatullah, menilai hukuman tujuh tahun penjara tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

Menurutnya, kasus tersebut masuk kategori kejahatan serius karena melibatkan korban anak di bawah umur serta dilakukan secara bersama-sama.

“Perkara ini bukan tindak pidana biasa. Korbannya masih anak-anak dan pelakunya lebih dari satu orang. Karena itu, kami menilai tuntutan tujuh tahun terlalu ringan,” ujar Hajatullah.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman jauh lebih berat, bahkan hingga 15 tahun penjara.

Hajatullah berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami meminta hakim benar-benar melihat rasa keadilan bagi korban. Dampak yang ditanggung korban tidak hanya fisik, tetapi juga mental dan masa depan mereka,” katanya.

Selain meminta hukuman diperberat, pihak korban juga berharap vonis yang dijatuhkan nantinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kalau pun tidak lebih berat, setidaknya jangan sampai putusannya di bawah tuntutan. Sebab tuntutan tujuh tahun itu sendiri menurut kami sudah terlalu ringan,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Bangkalan karena melibatkan dugaan pemerkosaan bergilir terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sepulu. Proses persidangan kedua terdakwa kini masih berlangsung di pengadilan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar