Tak Mau Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Pacarnya Sendiri

Pelaku Pembunuhan mahasiswi Saat berada di Mapolres Bangkalan

Febri menambahkan, Polres Bangkalan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

“Berkas perkara sedang dilengkapi untuk diserahkan kepada kejaksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Satu pemikiran pada “Tak Mau Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Pacarnya Sendiri”

  1. Ping-balik: Maulidi, Diberhentikan Tidak Hormat oleh Kampus STIT Al-Ibrohimy - KATAMADURA.com

Tinggalkan komentar