Febri menambahkan, Polres Bangkalan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
“Berkas perkara sedang dilengkapi untuk diserahkan kepada kejaksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com
Satu pemikiran pada “Tak Mau Gugurkan Kandungan, Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Pacarnya Sendiri”