Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sofiullah Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Suasana Sidang Tipikor Surabaya

Bangkalan – Sidang dugaan korupsi bantuan modal pada BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng Madura kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (10/2/2026).

Dalam perkara tersebut, dari tiga terdakwa PT Tondu’ Majeng, hanya Ufthori yang mengajukan pembelaan. Sementara dua terdakwa lainnya, Abd Kadir dan Sofiullah Syarif, memilih untuk menguatkan pada pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif memastikan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.

Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk mempercepat pengujian materi perkara di ruang sidang.

Kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha, SH, menegaskan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara langsung bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Kami ingin fokus pada pembuktian. Fakta-fakta akan kami buka di persidangan,” ujar Sandy, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil audit serta rekening koran yang telah diserahkan kepada penyidik, tidak ditemukan aliran dana dari PT Tondu’ Majeng ke rekening pribadi Sofiullah Syarif.

“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana dari Tondu’ Majeng ke rekening Pak Sofi,” tegasnya.

Pihak pembela juga menyinggung soal sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara, salah satunya rumah di Perumahan Khayangan yang sertifikatnya atas nama Sofiullah Syarif.

Namun, Sandy menyebut kliennya tidak pernah menguasai fisik rumah tersebut maupun memegang sertifikatnya. Berdasarkan keterangan kliennya, aset itu merupakan bagian dari aset perusahaan dan berada dalam penguasaan pihak lain yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut berinisial IF.

Nama IF, lanjutnya, tercantum sebagai saksi dalam BAP. Pihak pembela pun berharap jaksa menghadirkan seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan agar peran masing-masing dapat terungkap secara jelas di persidangan.

“Kalau memang disebut dalam BAP, sebaiknya dihadirkan supaya jelas. Biar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Dalam dakwaan, para terdakwa dibebankan pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta hingga mendekati Rp200 juta.

Kuasa hukum menilai angka tersebut perlu diuji secara komprehensif dalam persidangan, termasuk keterkaitannya dengan aset perusahaan yang disebut telah berpindah tangan.

Sementara itu, terungkap pula bahwa Sofiullah Syarif masih tercatat dalam struktur perusahaan saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan. Namun pihak pembela menyebut kliennya telah mengundurkan diri sebelum proyek berjalan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan segera dimulai, persidangan perkara ini diperkirakan akan mengupas lebih dalam mengenai struktur pengelolaan perusahaan, aliran dana, hingga penguasaan aset yang menjadi pokok perkara.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar