Nama IF, lanjutnya, tercantum sebagai saksi dalam BAP. Pihak pembela pun berharap jaksa menghadirkan seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan agar peran masing-masing dapat terungkap secara jelas di persidangan.
โKalau memang disebut dalam BAP, sebaiknya dihadirkan supaya jelas. Biar semuanya terang benderang,โ ujarnya.
Dalam dakwaan, para terdakwa dibebankan pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta hingga mendekati Rp200 juta.
Kuasa hukum menilai angka tersebut perlu diuji secara komprehensif dalam persidangan, termasuk keterkaitannya dengan aset perusahaan yang disebut telah berpindah tangan.
Sementara itu, terungkap pula bahwa Sofiullah Syarif masih tercatat dalam struktur perusahaan saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan. Namun pihak pembela menyebut kliennya telah mengundurkan diri sebelum proyek berjalan.
Dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan segera dimulai, persidangan perkara ini diperkirakan akan mengupas lebih dalam mengenai struktur pengelolaan perusahaan, aliran dana, hingga penguasaan aset yang menjadi pokok perkara.







