Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyertaan modal fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga
Bangkalan – Kuasa hukum tersangka J, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan dari kerja sama antara BUMD PD