Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, melakukan pengawasan terhadap usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal. Dengan melibatkan berbagai OPD terkait.
Dari hasil inspeksi, ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki, sehingga aktivitas pemotongan kapal dihentikan sementara hingga semua persyaratan perizinan terpenuhi.
Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan, Anang Yulianto, menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan tetap berkembang tanpa melanggar aturan.
“Investasi dan aturan harus berjalan seiring,” ujarnya.
Tim pengawas menemukan bahwa PT Samudera Lautan Agung sudah memiliki izin melalui sistem OSS, namun beberapa syarat masih belum terpenuhi, termasuk izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira, menambahkan bahwa pemerintah mendukung investor, namun setiap usaha tetap harus mengikuti aturan yang ada.
“Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” katanya.
Saat ini, perusahaan baru memenuhi dua dari empat izin dasar, yaitu IMB dan izin lingkungan. Namun, ada persyaratan tambahan terkait mutu air limbah dan tempat penyimpanan limbah P3 yang belum dipenuhi.
Pemerintah berharap perusahaan segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan usaha bisa berlanjut sesuai aturan.