Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Dua Kasus Rudapaksa, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Kasatreskrim Polres Bangkalan saat Memimpin konferensi Pers

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hubungan antara korban dan pelaku ini merupakan teman. Namun, kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” tambah AKP Hafid.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar