Bangkalan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana rudapaksa yang melibatkan delapan orang pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua orang tersangka masing-masing berinisial C dan R telah berhasil diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan polisi dengan dua korban berbeda, masing-masing berinisial Mawar dan Melati. Setiap laporan melibatkan kelompok pelaku yang berbeda.
“Untuk laporan pertama terdapat lima orang pelaku dan satu orang sudah kami tangkap. Sementara laporan kedua melibatkan tiga orang pelaku dan satu orang juga sudah kami amankan,” terang AKP Hafid saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (14/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan modus membujuk dan merayu korban agar mau keluar rumah. Setelah itu, para pelaku melakukan tindakan rudapaksa secara bergantian.Kasus ini disebut terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hubungan antara korban dan pelaku ini merupakan teman. Namun, kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” tambah AKP Hafid.







