Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah di Dusun Rambutan, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan perakitan bahan peledak untuk petasan.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sekitar satu kwintal bahan peledak, yang terdiri dari bubuk petasan dan ribuan petasan rakitan jenis Sreng Dor yang siap diperjualbelikan.
Barang bukti ditemukan tersembunyi di beberapa lokasi di dalam rumah, termasuk di kandang, kamar, dan teras rumah.
Namun, pemilik rumah yang diduga sebagai perakit petasan berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat Ramadan karena berbahaya dan melanggar hukum.
Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat, kepemilikan bahan peledak ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami jaringan peredaran petasan rakitan di wilayah Bangkalan.