Namun, pemilik rumah yang diduga sebagai perakit petasan berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat Ramadan karena berbahaya dan melanggar hukum.
Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat, kepemilikan bahan peledak ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami jaringan peredaran petasan rakitan di wilayah Bangkalan.