PN Bangkalan Gelar Sidang Lanjutan Kasus Geger, Keterangan Saksi Beda dengan BAP

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan

Bangkalan – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan terdakwa Busiri dan Muhammad Dinol Huda (MH) pada Selasa (23/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam sidang, kuasa hukum Busiri, Nur Kholis, menegaskan adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi menyebut MH lebih dahulu memukul Busiri hingga hampir terjatuh, sebelum perkelahian berlanjut dan terjadi pembacokan.

“Dari keterangan itu, posisi Busiri lebih pada upaya mempertahankan diri, bukan melakukan penyerangan sebagaimana tertulis di BAP,” ujar Nur Kholis.

Ia juga menyoroti kondisi kliennya yang hanya lulusan kelas 2 SD, tidak bisa membaca maupun menulis, serta lebih memahami bahasa Melayu. Hal itu, menurutnya, bisa memunculkan kesalahpahaman saat pemeriksaan oleh penyidik.

Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan visum yang digunakan sebagai alat bukti. Nur Kholis menilai ahli forensik hanya mendasarkan kesimpulan pada catatan medis dokter bedah dan hasil konsultasi, tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban.

“Kalau prosedurnya tidak sesuai aturan, maka keabsahan visum bisa dipertanyakan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menegaskan bahwa baik saksi dari pihak terdakwa maupun jaksa sudah menyampaikan keterangan masing-masing.

Ia menilai perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan merupakan hal yang wajar, karena semua akan ditimbang oleh majelis hakim.

“Ahli forensik tidak hanya berdasar foto, tetapi juga rekam medis serta konsultasi dengan dokter yang menangani. Jadi prosedur tetap sesuai aturan,” tegas Hendrik.

Sidang perkara penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar