Pemkab Sumenep Terapkan WFH dan Transportasi Non-BBM, Dukung Efisiensi Energi di Tengah Ketidakpastian Global

No comments
Foto Bupati Sumenep, Bapak Achmad Fauzi, S.H., M.H

Sumenep, 7 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penerapan WFH bertujuan untuk mengurangi konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Namun, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya kepada Media Center, Selasa (7/4/2026).

Selain faktor efisiensi daerah, kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Meningkatnya tensi geopolitik, khususnya akibat konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah, dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas energi, termasuk pasokan dan harga BBM.

Pemkab Sumenep memandang langkah penghematan energi di tingkat daerah sebagai kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika global tersebut.

Meski demikian, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat struktural tetap menjalankan tugas di kantor (Work From Office), seperti Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, hingga pimpinan di lingkungan rumah sakit daerah dan kecamatan. Mereka tetap masuk kantor dengan ketentuan berpakaian bebas rapi.

Selain WFH, Pemkab Sumenep juga menetapkan kebijakan penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Rabu dan Jumat. ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah didorong untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan listrik, khususnya bagi yang memiliki jarak tempuh maksimal lima kilometer dari rumah ke tempat kerja.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai yang berdomisili lebih dari lima kilometer, serta dalam kondisi tertentu yang mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, sejumlah instansi yang memberikan layanan esensial tetap beroperasi seperti biasa. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga rumah sakit dan puskesmas.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada efisiensi energi, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.“Kami berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri, sehingga penghematan energi dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pemkab juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar kinerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar