Katamadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) malam dalam sidang pleno, yang menanggapi gugatan pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah - Taufadi (BERBAKTI).
Setelah putusan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan terpilih, Sukriyanto, mengajak seluruh warga Pamekasan untuk bersatu dan fokus pada pembangunan daerah.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, sengketa Pilkada Pamekasan resmi berakhir, dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029 dinyatakan sah.
Wakil Bupati Pamekasan terpilih, Sukriyanto, mengucapkan terima kasih kepada relawan dan tim yang telah bekerja keras, baik dalam menguruskan rekomendasi hingga berjuang mengatasi sengketa Pilkada di MK.
"Alhamdulillah saya bersama teman-teman berkeringat, bersusah payah untuk menunjukkan bahwa Kharisma sukses dan solid ke depan," ujar Sukriyanto usai pembacaan putusan PHPU.
Sukriyanto, yang akrab disapa Kak Sukri, mengajak seluruh masyarakat Pamekasan untuk bersatu dan tidak lagi terpecah dalam kubu-kubu pendukung pasangan calon nomor urut 01, 02, maupun 03. Ia berharap agar kebersamaan dapat dirajut untuk membangun Pamekasan yang lebih baik ke depan.
"Kami berharap ayo rajut kebersamaan untuk membangun Pamekasan yang lebih baik dan untuk membangun perubahan Pamekasan yang lebih baik," tambahnya.






