Misteri Inisial RF dalam Dugaan Korupsi BUMD Sumber Daya, Siapa Dia?

Abdurrahman Tahir Usai diperiksa Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan – Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di BUMD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kembali mengemuka setelah Ketua LSM PAKIS, Abdurrahman Tahir, diperiksa Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai saksi pada Senin (20/5).

Namun, yang paling menarik perhatian dari keterangannya kepada media adalah munculnya nama atau inisial baru: RF.

Dalam pernyataannya, Abdurrahman menyebut adanya informasi mengenai keterlibatan pihak lain berinisial RF, yang diduga ikut menikmati aliran dana dari skema korupsi di tubuh BUMD tersebut.

“Saya serahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik, tapi saya dengar nama RF disebut-sebut dalam proses penelusuran dana itu,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan terkait siapa RF sebenarnya, namun penyebutan inisial ini menambah panjang daftar dugaan pihak yang terlibat di luar nama-nama yang telah ditetapkan tersangka.

Abdurrahman juga menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan karena namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai “R. Abdul Rahman”, padahal identitas aslinya adalah Abdurrahman Tahir, S.Ag.

Ia menjelaskan bahwa satu-satunya kaitan dengan pihak-pihak dalam kasus ini hanyalah transaksi jual beli mobil dengan seseorang bernama Yudha pada 2018.

Dalam transaksi tersebut, muncul dugaan bahwa dana yang digunakan berasal dari rekening atas nama UD Mabruk, entitas yang disebut-sebut terafiliasi dengan aliran dana BUMD.

“Saya tidak tahu soal sumber dananya, apalagi terkait BUMD,” tegas Abdurrahman.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah perusahaan swasta yang menurutnya belum tersentuh hukum meski diduga lebih besar kerugian yang ditimbulkan.

Ia menyebut perusahaan seperti Tandu Macang dan Prima dengan dugaan kerugian negara hingga Rp.15 miliar.

“Kenapa yang kecil ditindak dulu, yang besar masih bebas?,” katanya heran.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa kasus BUMD Sumber Daya bukan hanya soal satu-dua nama, tapi diduga melibatkan jejaring yang lebih luas, termasuk inisial RF yang kini menjadi tanda tanya publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruk, Djunaedi, sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1,35 miliar.

Penetapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar