Ia menyebut perusahaan seperti Tandu Macang dan Prima dengan dugaan kerugian negara hingga Rp.15 miliar.
“Kenapa yang kecil ditindak dulu, yang besar masih bebas?,” katanya heran.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa kasus BUMD Sumber Daya bukan hanya soal satu-dua nama, tapi diduga melibatkan jejaring yang lebih luas, termasuk inisial RF yang kini menjadi tanda tanya publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruk, Djunaedi, sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1,35 miliar.
Penetapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019.







