Mengukur Seriusnya Delik Penistaan Agama di Indonesia: Antara Hukum Serius dan Teori-teori Berat

Penistaan Agama
Ilustrasi oleh AI (Chat GPT)

Kenapa Kita Ribut-ribut soal Penistaan Agama?

Di Indonesia, ngomong hal-hal berbau agama sedikit aja bisa bikin orang langsung ribut. Ada yang merasa agama mereka dihina, tersinggung, atau bahkan merasa keberadaannya terancam! Lalu, datanglah hukum: Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 sama Pasal 156a KUHP, alias hukum yang (katanya) menjaga agama-agama resmi di Indonesia dari “serangan” orang-orang yang suka bikin gaduh.

Tapi, kalau dipikir-pikir, hukum ini malah sering jadi “senjata” buat siapa aja yang mau “diamkan” suara yang beda pendapat atau sekadar bercanda dikit soal agama.

Kira-kira, kalau ada yang kasih kritik soal agama tapi niatnya bukan buat menghina, masa harus dijerat hukum juga? Di sinilah kita butuh teori berat dari ushul fiqh buat memahami apa sih sebenarnya inti dari “penistaan agama” ini.

Intip-Intip Pasal tentang Penistaan Agama

Nah, ini nih beberapa aturan yang suka dibawa-bawa kalau ngomongin penistaan agama di Indonesia. Mulai dari UU 1/PNPS/1965 yang katanya siap “membasmi” segala bentuk ajaran yang menyimpang, sampai Pasal 156a KUHP yang ancam penjara kalau ada yang nekat menghina agama resmi.

Belum lagi, UU ITE siap “menangkap” mereka yang berani-berani nyebar ujaran kebencian di dunia maya, siap-siap kena ancaman pidana 6 tahun plus denda Rp1 miliar! Jadi, sederhananya, kalau ada orang yang ngomong soal agama dengan nada agak miring di internet, bisa-bisa dia langsung berurusan sama pihak berwenang.

Baca Juga !  Maulidi, Diberhentikan Tidak Hormat oleh Kampus STIT Al-Ibrohimy

Tahun 2023, KUHP baru makin bikin aturan ini lengkap. Ada Pasal 304 yang ngehukum mereka yang berani ganggu orang beribadah. Tujuannya? Katanya sih biar negara ini damai, adem, dan bebas dari konflik soal agama.

Tapi, serius nih, apakah kita udah begitu bijak dalam pakai aturan ini? Atau malah jadi alat buat “nutup mulut” orang yang punya pandangan beda?

Teori-teori Ushul Fiqh: Berat Tapi Masuk Akal Kalau Dipikir-Pikir

Di sini masuklah ushul fiqh alias ilmu berat yang suka dipake buat memahami hukum Islam. Ada beberapa teori menarik buat menyorot masalah ini, biar kita nggak asal tuduh orang “menghina agama.”

Maqashid Syariah
Teori ini bilang kalau hukum Islam itu harus punya tujuan, dan tujuan paling utama adalah melindungi agama. Jadi, kalau ada yang ngomong sembarangan soal agama, tujuan utama hukum ini adalah melindungi kita semua biar bisa beribadah dengan tenang tanpa diganggu orang-orang nggak jelas.

Jadi, kalau ada yang menghina agama, hukum kita ini kayak superhero yang siap turun tangan buat bela umat.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar