Bangkalan – Kuasa hukum Bidan M, Bahtiar Pradinata, membantah tudingan yang menyebut kliennya lalai dalam memberikan pelayanan medis persalinan terhadap seorang bayi yang kasusnya belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Bahtiar menegaskan, seluruh tindakan medis yang dilakukan Bidan M saat menangani persalinan pada 19 November 2025 telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemberian suntikan vitamin K dan vaksin HB-0 kepada bayi yang baru lahir.
“Pada saat persalinan, ibu dan bayi lahir dalam kondisi sehat. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur medis yang menjadi kewajibannya, termasuk pemberian vitamin K dan HB-0,” ujar Bahtiar, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, bayi bersama ibunya juga diperbolehkan pulang dalam kondisi baik setelah proses persalinan selesai. Karena itu, ia menilai kondisi kesehatan yang muncul sekitar 52 hari kemudian tidak dapat langsung dikaitkan dengan pelayanan persalinan yang diberikan oleh Bidan M.
Bahtiar menjelaskan, tudingan bahwa bayi tidak menerima suntikan vitamin K diduga bermula dari miskomunikasi antara orang tua bayi dengan salah satu staf bidan. Staf yang dimintai keterangan tersebut, kata dia, bukan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan suntikan vitamin K kepada bayi saat lahir.
“Yang ditanyakan adalah bidan yang memberikan HB-0, bukan petugas yang menyuntikkan vitamin K. Karena tidak dilakukan konfirmasi kepada Bidan M maupun petugas yang bersangkutan, akhirnya muncul informasi yang tidak utuh,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar munculnya dugaan tersebut yang merujuk pada surat dari rumah sakit yang tidak menangani langsung proses persalinan bayi tersebut.
Menurut Bahtiar, klarifikasi seharusnya dilakukan kepada Bidan M sebagai tenaga kesehatan yang menangani persalinan secara langsung agar informasi yang diperoleh lebih akurat dan berimbang.
Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya komunikasi langsung dari pihak pengadu maupun kuasa hukum keluarga bayi kepada Bidan M sebelum persoalan tersebut disampaikan ke publik.
Bahtiar menegaskan, pengaduan yang telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan hingga kini masih dalam tahap proses dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan kliennya melakukan pelanggaran.
“Dalam hukum, seseorang tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum ada proses klarifikasi dan pemeriksaan yang lengkap,” tegasnya.
Terkait kondisi bayi yang disebut mengalami kekurangan vitamin K, Bahtiar menilai penyebabnya tidak dapat disimpulkan hanya dari satu faktor. Menurutnya, diperlukan kajian medis yang komprehensif dan keterangan dari para ahli untuk mengetahui penyebab pasti kondisi tersebut.
“Klien kami menegaskan vitamin K sudah diberikan. Jika kemudian muncul kondisi medis tertentu, harus dicari penyebabnya secara ilmiah dan objektif,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian tenaga kesehatan sebelum hasil pemeriksaan resmi dan pendapat ahli medis dikeluarkan.
“Kami tegaskan kembali bahwa Bidan M telah memberikan vitamin K dan HB-0 kepada bayi tersebut. Informasi yang menyebut klien kami tidak memberikan vitamin K tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,” pungkasnya.






