Bangkalan – Nasib pilu dialami Sumini, seorang perempuan penyandang disabilitas asal Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Ia harus menjalani hidup dalam keterpurukan setelah menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh MF, seorang oknum Bhayangkari Polres Bangkalan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 3 Januari 2023 lalu. MF, yang juga merupakan tetangga korban, datang meminjam uang kepada Sumini.
Namun, alih-alih mengembalikan pinjaman, MF justru diduga membawa kabur uang sebesar Rp. 60 juta serta 21 buah emas milik Sumini yang ditaksir bernilai Rp250 juta—warisan peninggalan orang tua korban.
Kini, dengan kondisi fisik yang terbatas dan tidak adanya sumber penghasilan tetap, Sumini harus bergantung pada belas kasihan keluarga dan tetangga untuk kebutuhan makan sehari-hari. Kondisi ini membuat kehidupan korban semakin memprihatinkan.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada perhatian serius dari pihak pemerintah Kabupaten Bangkalan, termasuk dari Dinas Sosial, untuk memberikan bantuan ataupun pendampingan terhadap Sumini.
Hal ini memicu keprihatinan dari warga sekitar, salah satunya adalah Hairuddin, tetangga korban.
“Kalau kondisi seperti ini saja tidak diperhatikan, lalu seperti apa lagi yang harus terjadi agar pemerintah mau buka mata? Jangan sampai menunggu ada korban jiwa dulu baru ada tindakan,” tegas Hairuddin.
Ia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap warga penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan dan kini hidup dalam kesulitan ekstrem.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak hanya menjadi tanggung jawab sosial masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban negara melalui perangkat pemerintahannya.