Kejaksaan Sampang Tahan Tiga Tersangka Proyek Revitalisasi Gedung SMP

Sampang- Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Sampang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek DAU-DAK revitalisasi sekolah SMP yahun anggaran 2024. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp2,7 miliar lebih.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni MF, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan AT mantan Kabid SMP Disdik Sampang,menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Bidang SMP, serta MS dari pihak swasta. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, dalam konferensi pers, Kamis malam, (27/8/26).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/8/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menganggap alat bukti yang dikantongi telah mencukupi.

Menurutnya, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang dinilai telah cukup untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Kejari Sampang menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, berdasarkan estimasi sementara, dugaan kerugian keuangan negara telah mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

โ€œUntuk estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Ini masih dalam suatu proses, sehingga seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang,โ€ jelas Iqbal.

Kejari Sampang belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan modus yang dilakukan para tersangka. Iqbal menyatakan aspek teknis perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam proses hukum berikutnya, termasuk melalui surat dakwaan.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. Kejari Sampang membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags